Viral Daftar Denda Pelanggaran Covid-19 di Taiwan, Terbesar Capai Rp2,6 Miliar

Okezone
 Okezone - Tue, 18 May 2021 04:01
 Dilihat: 351
Viral Daftar Denda Pelanggaran Covid-19 di Taiwan, Terbesar Capai Rp2,6 Miliar

MASYARAKAT Taiwan dinilai sangat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan mencegah persebaran covid-19. Itulah kenapa negara ini masuk salah satu yang berhasil menangani pandemi covid-19.

Kasus harian tertinggi di Taiwan tercatat terjadi pada Senin 17 Mei 2021 dengan 335 kasus baru. Ini angka tertinggi sepanjang perjalanan pandemi covid-19 di Taiwan. Secara total, kasus covid-19 di Taiwan sebanyak 2.017.

Baca juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Warga Taipei Lockdown Sendiri Tanpa Disuruh Pemerintah

Kabar mengejutkan lainnya pun tersebar belum lama ini di media sosial bahwa warga Kota Taipei, ibu kota Taiwan, China, melakukan lockdown mandiri imbas dari peningkatan kasus harian covid-19 di negaranya. Upaya ini adalah inisiatif dari warga sendiri alias tanpa ada perintah dari pemerintah.

Ya, setelah ditemukan peningkatan kasus di Taiwan, pemerintah hanya mengimbau masyarakat diam di rumah saja. Imbauan ini kemudian disikapi serius oleh warga Taipei dengan melakukan lockdown sendiri.

Kabar tersebut menyeruak setelah akun Twitter @qronoz membagikan cerita temannya yang merupakan diaspora Taiwan. Tidak hanya cerita betapa disiplinnya warga Taiwan untuk mencegah persebaran covid-19, dia pun membagikan semacam pengumuman berisi daftar sanksi bagi warga Taiwan yang melanggar protokol kesehatan.

"Dibagikan oleh @mat_rakhmat, tabel sanksi di kampus seputar covid-19 di Taiwan. Aturan ini turunan dari pemerintah, mulai dari menolak atau menghalangi tracing, enggak pakai masker, menyebarkan hoax, menimbun kebutuhan medis atau makanan, sampai kabur dari lokasi karantina. Ada yang sudah dipenjara, didenda juga," ungkap si netizen.

Baca juga:Sepelekan Covid-19, Pria Ini "Minta Ampun" Setelah Tertular

So, apa saja daftar sanksi jika melakukan pelanggaran terkait penanganan covid-19 di Taiwan?

1. Menolak, menghindari, atau menghalangi investigasi sumber penyakit menular (investigasi epidemik) - didenda USD2.144 sampai USD10.722.

2. Tidak menggunakan masker di luar rumah, termasuk di kendaraan umum dan ruang publik - didenda Rp1,5 juta hingga Rp7,7 juta.

Sumber: Okezone