Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Meme Joker Anies Baswedan

Okezone
 Okezone - Mon, 09 Dec 2019 11:26
 Dilihat: 398
Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Meme Joker Anies Baswedan

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yusri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa saksi dari pihak pelapor maupun Ade Armando tersebut.

"Saksi pelapor sudah dilakukan (pemeriksaan-red), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2019).

Dia menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk melihat apakah ada unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan. Jika sesuai dengan laporan, kasus akan naik ke tingkat penyidikan.

"Iya, gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," tuturnya.

Sekadar diketahui, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dilaporkan anggota DPD RI Fahira Idris terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Ia mempermasalahkan postingan foto meme Anies yang di lakukan Ade Armando.

Laporan itu dilakukan pada, Jumat 1 November 2019 malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Baca Juga : Penuhi Panggilan Polisi, Ade Armando Akan Jelaskan Asal Usul Meme Anies Joker

Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Dicecar 16 Pertanyaan, Ade Armando Bantah Edit Foto Jadi Meme 'Anies Joker'

Sumber: Okezone