Heboh Peti Jenazah Kena Pajak 30%, Ini Penjelasan Bea Cukai

Okezone
 Okezone - Sun, 12 May 2024 02:44
 Dilihat: 137

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan pengirimn jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk. Hal ini menykapi kasus yang ramai di media sosial X mengenai importasi peti jenazah.

Hal tersebut dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut karena dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menerangkan, pernyataan pada postingan X dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan berisi jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/5/2024).

Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," imbuh Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Sumber: Okezone