Heboh Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi, Ini Penjelasan DJP

Okezone
 Okezone - Thu, 11 May 2023 06:46
 Dilihat: 283

JAKARTA - Grup musik asal Inggris, Coldplay akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November mendatang. Harga tiketnya telah resmi dirilis oleh promotor, PK Entertainment.

Di mana pajak tiket konser Chris Martin dan kawan-kawannya akan dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5% itu diluar harga tiket.

Terkait hal itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay.

Sebab hal ini sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan berada di keputusan Pemda. Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana ( UU HKPD)," jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5/2023).

Sumber: Okezone