Viral Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30% Dipastikan Hoaks

Okezone
 Okezone - Sun, 12 May 2024 03:53
 Dilihat: 168

JAKARTA - Bea Cukai kembali disorot usai viralnya postingan X milik @clarissaIcha. Dia mengungkapkan bahwa temannya harus membayar bea masuk saat ayahnya meninggal di Penang.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuitnya, dikutip dari X, Minggu (12/5/2024).

Postingan tersebut pun menuai banyak komentar. Ada yang heran dengan sikap Bea Cukai tersebut karena dalam aturannya tidak ada Bea Masuk yang dikenakan pada peti jenazah.

"Astaga segitunya banget ya," cuit x @sicupuh.

"Tolong yaa becuk ini pegawainya diajarin yang bener hhh. Udah mah nirempati ga kompeten pulak. Sukanya nyalahin instansi lain "aturan titipin" lah itu lah. Lha wong aturan menterinya sendiri kok ga dibaca," cuit X @fldx34.

Dalam aturan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Berisi Jenazah Atau Abu Jenazah. Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa seharusnya tidak ada bea masuk yang dipungut dari kejadian yang diungkap akun X @clarissaIch.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa pernyataan pada postingan X tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan berisi jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep.

Sumber: Okezone