Heboh Spanduk Larangan Beli Mobil Sebelum Punya Garasi di Bekasi

Okezone
 Okezone - Wed, 15 Jan 2020 09:14
 Dilihat: 348
Heboh Spanduk Larangan Beli Mobil Sebelum Punya Garasi di Bekasi

BEKASI - Baru-baru ini, jagat media sosial ramai dengan kabar pemerintah Kota Depok menerapkan denda bagi warga yang memarkirkan kendaraan sembarangan. Mengingat, selama ini masih banyak pemilik kendaraan khususnya roda empat yang parkir sembarangan.

Begitu juga di Kota Bekasi. Ada salah satu wilayah di Kota Bekasi, yakni di RW 022 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Di RW tersebut warga berinisiatif memasang spanduk dengan narasi, "Siapkan garasinya dulu sebelum beli mobil. Jalanan kampung adalah milik warga bro, bukan garasi mobil pribadimu. Jangan rampas hak jalan untuk orang lain".

Narasi itu tertuang dalam spanduk yang dipasang di sejumlah titik di wilayah RW 022, Kelurahan Hraapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Berdasarkan pengamatan Okezone, baru wilayah Harapan Jaya, khususnya di lingkup RW 022 yang melarang warga memarkirkan kendaraanya sembarangan.

Berdasarkan keterangan warga RW 002, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Lela penerapan larangan warga yang memiliki kendaraan roda empat parkir sembarangan sudah sejak Bulan Oktober 2019.

Baca Juga: Polemik Parkir Mobil di Depok hingga Ancaman Denda Administratif

"Sudah sejak bulan Oktober, efektif juga, karena wilayah kami ada yang memiliki kendaraan roda empat dua, jadi ketika itu semerawut bangat," kata dia ketika ditemui wartawan di kawasan Harapan Jaya, Kota Bekasi, Rabu (15/1/2020).

Ketika penerapan itu diberlakukan, kata dia, memang sedikit sulit. Pasalnya, banyak warga yang masih memarkirkan kendaraanya dengan sembarang. Alhasil, wilayahnya kerap macet bila jam pulang kerja.

"Kita sosialisasikan, bikin selebaran, tapi gak efektif. Akhirnya bikin spanduk, lumayan efektif," kata dia.

Sumber: Okezone