Heboh Perhitungan Utang Negara Dibagi Jumlah Penduduk, Ini Penjelasan Kemenkeu

Okezone
 Okezone - Tue, 19 Sep 2023 10:18
 Dilihat: 378

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan angkat bicara soal kehebohan perhitungan utang negara dengan cara dibagi per individu.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, perhitungan utang negara dengan cara dibagi per individu (menghitung per kapita) kurang tepat. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan kaidah perhitungan utang secara internasional.

"Secara internasional, kaidah umum perhitungan rasio utang per kepala itu tidak dikenal," kata Deni Ridwan melalui keterangannya, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:

Pernyataan tersebut menanggapi ramainya netizen membahas utang negara dengan cara menunjukan pembagian total utang negara dengan jumlah penduduk Indonesia. Hasilnya, tiap orang akan menanggung Rp28 juta.

Menurut Deni Ridwan, perhitungan yang kerap digunakan adalah perbandingan utang dengan Gross Domestic Product (GDP). Hal itu sebagai gambaran dari ukuran ekonomi suatu negara, sekaligus kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak.

"Semakin kecil rasio debt to GDP menunjukkan suatu negara semakin aman atau mampu memenuhi kewajiban utangnya," katanya.

Posisi utang pemerintah Indonesia per akhir Juli 2023 sebesar Rp7.855,53 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 37,78%. Posisi tersebut di bawah ambang batas yang diperbolehkan UU Nomor 1/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60%.

Bila diperbandingkan dengan negara lain, posisi utang Indonesia juga tergolong lebih rendah. Seperti, Malaysia 60,4%, Filipina 60,9%, Thailand 60,96%, Argentina 85%, Brazil 72,87%, dan Afrika Selatan 67,4%.

Sumber: Okezone