Heboh 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Okezone
 Okezone - Sun, 26 Feb 2023 02:31
 Dilihat: 305
Heboh 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi pemberitaan di beberapa media. Di mana salah satu berita tersebut menyorot tentang 13 ribu pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan.

Dikutip dari Instagram milik pribadinya pada Minggu (26/2/2023), Sri Mulyani mengatakan bahwa judul pemberitaan tersebut dinilai provokatif.

"Itu di judul berita ada yang provokatif dan netizen riuh rendah penuh amarah. Memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta," tulis Sri Mulyani melalui caption Instagramnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar dan juga memberikan lampiran penjelasan mengenai hal tersebut melalui postingannya.

"Itu tidak benar!!," ujarnya.

Di mana kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019.

Sesuai dengan aturan tersebut LHKPN hanya diperuntukkan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Dan juga pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Okezone