Heboh Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini Kata Muhammadiyah

Okezone
 Okezone - Mon, 08 Feb 2021 02:38
 Dilihat: 518
Heboh Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini Kata Muhammadiyah

JAKARTA - Pasar Muamalah di Depok menjadi perhatian karena transaksi jual dan beli bisa menggunakan komoditas hingga memakai dinar dan dirham.

Penggunaan koin tersebut pun dianggap melanggar UU Mata Uang, sehingga pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polemik Pasar Muamalah, Ekonom: Tidak Ada Salahnya Barter

Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengajak semua pihak bersikap bijak merespons kasus Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham. Baginya,kasus itu sejatinya tidak menjadi persoalan jika dalam membeli emas atau perak, alat barternya adalah menggunakan mata uang Rupiah.

"Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan Rupiah," kata dia dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Transaksi Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Menyimpang Aturan

Abbas sepakat bahwa sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya menghindari transaksi menggunakan mata uang asing di negeri sendiri. Bank Indonesia juga telah membuat aturan soal ini. Karenanya, turis asing yang berbelanja sekalipun harus menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat transaksi.

"Jadi jika ada turis yang mau berbelanja, tapi tidak punya Rupiah dan hanya punya US dolar atau euro atau yen, mereka harus menukarkannya terlebih dahulu ke dalam Rupiah," tutur dia.

Sumber: Okezone