Heboh Transaksi di Depok Pakai Dinar dan Dirham, Bank Indonesia Beri Peringatan

winnetnews
 winnetnews - Fri, 29 Jan 2021 07:46
 Dilihat: 377
Heboh Transaksi di Depok Pakai Dinar dan Dirham, Bank Indonesia Beri Peringatan

Winnetnews.com - Beredar vide di media sosial yang menunjukkan penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di salah satu pasar di Depok.

Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengaakan berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik

Read More...

Sumber: winnetnews