4 Fakta Kasus Mario Dandy Bikin Netizen Malas Bayar Pajak, Ada Sanksinya Loh!

Okezone
 Okezone - Sat, 04 Mar 2023 22:34
 Dilihat: 439
4 Fakta Kasus Mario Dandy Bikin Netizen Malas Bayar Pajak, Ada Sanksinya Loh!

JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang eks pejabat pajak hingga kini masih ramai dibahas.

Banyak masyarakat yang akhirnya malas untuk membayar pajak serta melapor SPT Tahunan, usai melihat gaya hidup mewah para keluarga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

"Males bayar ah, duit nya di pake bermewah-mewahan pegawai pajak," tulis @Ricoaditya_H, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin, 27 Februari 2023.

Padahal ada sanksi yang menanti apabila wajib pajak dengan sengaja enggak menyampaikan SPT Tahunan lho.

BACA JUGA:Malas Bayar Pajak dan Lapor SPT Gegara Kasus Mario Anak Rafael Alun? Ini Sanksinya

Berikut adalah fakta kasus Mario Dandy bikin orang ogah bayar pajak, awas ada saksinya yang dirangkum Okezone, Minggu (5/3/2023):

1. Ada Sanksi

Wajib pajak yang telat hingga tak melapor SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.

Selain itu, pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.

Sumber: Okezone