Polisi Tangkap Penyebar Hoax yang Viral di Bekasi

Okezone
 Okezone - Mon, 28 May 2018 16:02
 Viewed: 543
Polisi Tangkap Penyebar Hoax yang Viral di Bekasi

BEKASI - Jarimu harimaumu. Istilah inilah yang wajib diperhatikan para penggiat yang aktif bersuara di media sosial. Seorang pria paruh baya berinisial S (42), ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga menyebarkan berita hoax yang mengandung SARA ke grup chat Whatsapp. S diamankan petugas dari kediamannya di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018).

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi tentang adanya penyebaran berita hoax yang tengah viral di media WhatsApp, Jumat (25/5/2018). Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengungkap, jika S adalah dalang dibalik penyebaran hoax tersebut.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya menyebar kabar tersebut ke grup WA hingga menjadi viral," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjanarko kepada awak media, Senin (28/5/2018).

Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan penyebaran hoax. Namun dari keterangan yang diberikan, pelaku sengaja ingin berita tersebut menyebar luas di masyarakat.

"Motif masih didalami. Dalam hal ini ada upaya pelaku ingin memecah belah, oleh karena itu kita antisipasi," imbuhnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan terkait motif pelaku, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.

"Kita bicara murni soal perbuatan yang bersangkutan. Karrnanya kita upaya melakukan proses pengembangan terhadap pelaku," jelasnya.

Menurutnya, pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian, yang saat ini memang tengah marak khususnya di media sosial.

"Pelaku penyebaran hoax dan yang berkaitan dengan SARA akan diproses dengan hukum yang berlaku, sehingga bisa menimbulkan efek jera," tegasnya.

Pelaku S yang kini berada dalam tahanan, dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Source: Okezone