Pengakuan Pelaku Penyebar Hoax yang Viral di Bekasi

Okezone
 Okezone - Tue, 29 May 2018 03:04
 Viewed: 617

BEKASI - S (42), pelaku yang diduga menyebarkan berita hoax di grup chat WhatsApp, mengaku hanya membagikan postingan berita yang didapat dari rekannya, tanpa ada niat untuk menyebarluaskan. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, usai menemui pelaku di Polres Metro Bekasi Kota, Senin 28 Mei 2018.

Damai yang diminta untuk menjadi kuasa hukum pelaku mengungkapkan, bahwa S bukanlah otak dari penyebaran berita hoax yang dianggap polisi telah mengganggu ketertiban masyarakat.

Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis di Polres Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)

"Tadi saya sudah wawancara, dan kelihatan kalau S hanya ikut-ikutan nge-share. Tidak sebagai otak pelaku maupun penyertanya," katanya.

Menurut Damai, S bermaksud hendak mengklarifikasi terlebih dulu kabar tersebut, dan meminta teman grup nya untuk tidak menyebarkan kembali. Namun, rupanya postingan tersebut kembali beredar luas di masyarakat, sampai menjadi viral.

"S bertanya kepada pemberi berita pertama, benar atau tidak berita itu. Oke nanti saya cek dulu," ujar Damai mengulang perkataan pelaku.

"Setelah di cek, dapatlah itu screenshoot. Nah disampaikan lagi, ini loh jangan-jangan ini tidak benar. Jadi ini masih internal, belum keluar," katanya lagi meniru ucapan pelaku.

Damai merasa ada pihak luar yang sengaja ingin menjatuhkahkan S. Soal siapa sebenarnya sosok di balik penyebar sesungguhnya, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepadanya.

(Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax yang Viral di Bekasi)

"Jadi harusnya yang keluar dan siapa yang rugi dalam grup tersebut. Ini yang kita tidak jelas. Tapi kalau dari grup, tidak mungkin. Entah ada intel masuk ke grup tersebut, kita tidak tahu. Tunggu saja penyelidikan selanjutnya," paparnya.

Ia pun mengkaitkan kasus yang dialami S dengan kasus seorang dokter berinisial AA, yang melakukan beberapa kali kejadian serupa, namun tidak ditahan. Inilah yang membuat Damai heran dengan tindakan pihak kepolisian yang merespon berbeda terhadap sebuah kasus.

"Sebetulnya petugas hukum itu harus cepat. Tapi mengapa di satu pihak bisa lambat, dan satu pihak lainnya bisa cepat," tegasnya.

Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis di Polres Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)

Damai juga akan melakukan permohonan penangguhan penahanan esok hari, dengan jaminan keluarga atau pun rekan korban. "Rencananya hari ini, tapi keluarga dan rekan-rekan S masih punya kegiatan. Begitu pun saya. Mungkin besok," paparnya.

Ia juga mengingatkan keluarga S agar menyediakan surat kuasa untuk mempermudah proses pendampingan hukum terhadap S. "Tadi pakai surat kuasa lisan, masih diakui,. Mudah-mudahan malam ini sudah jadi surat kuasanya, dan besok bisa diambil," tandasnya.

Source: Okezone