Astaghfirullah! Kabar Buruk Menimpa HRS! Ketahuan Berbohong, Habib Rizieq Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!
slidegossip.com - Habib Rizieq Shihab dikabarkan kini terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang mengatakan bahwa faktanya Habib Rizieq Shihab pernah positif covid-19. Namun Rizieq berbohong ke semua orang dengan menyatakan dirinya negatif covid-19.
Seperti dilansir dari suara.com (12/1/2021), saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021), Andi mengatakan, keterangan Habib Rizieq Shihab itu lah yang menjadi dasar penyidik menjadikannya tersangka. Pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (covid-19) itu tanggal 25 November 2020. Tapi di 26 November 2020 itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat wal'afiat, tidak ada sakit apa pun," ungkap Andi.
Masih menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab melalui YouTube milik Front TV. "Disebarkan melalui Front TV," terang Andi lagi.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.
Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sedangkan Pasal 14 ayat 2, yakni; barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Kemudian, Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Selanjutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Pasal 14 Ayat 2 berbunyi; barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," pungkas Andi.
Unggahan Ole Romeny Kelar Laga Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bikin Heboh
Okezone - Wed, 11 Sep 2024
Respons Mitchell Duke Setelah Diserang Netizen Tanah Air Efek Komentar Kontroversialnya Kelar Laga Timnas Indonesia vs Australia
Okezone - Thu, 12 Sep 2024
Viral Tukang Otak-Otak Jualan di Tribun SUGBK saat Laga Timnas Indonesia vs Australia
Okezone - Wed, 11 Sep 2024
Viral Anak Dinamakan Justine Nathan Calvin Idzes, Kuartet Tangguh Timnas Indonesia!
Okezone - Fri, 13 Sep 2024
Heboh Jual Beli Kripto Diretas, Pelaku Industri Diingatkan Keamanan Siber
Okezone - Mon, 16 Sep 2024
Media Australia Blak-blakan Sebut Kepindahan Rafael Struick Lebih Heboh ketimbang Juan Mata dan Douglas Costa
Okezone - Wed, 18 Sep 2024
Unggahan Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Dikomentari Cody Gakpo, Netizen: Nggak Diajak ke Liverpool?
Okezone - Mon, 16 Sep 2024
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57