Viral Wanita Cantik Remas Alat Kelamin Suaminya, Kapolda Metro Beri Penangguhan Tahanan

Okezone
 Okezone - Thu, 25 May 2023 04:00
 Dilihat: 89

DEPOK - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus saling lapor dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat yang dilakukan suami berinisial BI dan istri berinisial PB berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.

Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa keduanya saat ini tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus dugaan KDRT.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Deputi Penindakan KPK ini menambahkan bahwa kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan.

"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucapnya.

Sumber: Okezone