Viral Masjid Dijual Rp3,5 Miliar di Makassar, Kemenag: Kalau Tanah Wakaf Tidak Boleh

Okezone
 Okezone - Tue, 16 Jul 2024 19:28
 Dilihat: 78

JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menanggapi kasus dijualnya Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp3,5 miliar oleh pemilik lahan. Dia pun mengaku belum mendapatkan informasi itu, namun jika benar, maka tidak sepantasnya dijual bila ,asjid tersebut berada di tanah wakaf.

"Saya belum dapat informasinya, tetapi kalau itu tanah wakaf dipastikan tidak boleh. Kalau dibangun di atas tanah wakaf, kami jamin itu tidak boleh,"kata Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027, dirinya pun memastikan bahwa tanah-tanah wakaf yang berada di Indonesia harus terjamin, aman dan tidak boleh hilang.

"Tentu BWI, Badan Wakaf Indonesia bersama Kementerian Agama, Memastikan bahwa tanah-tanah wakaf yang ada di Indonesia ini harus terjamin, harus aman, tidak boleh hilang," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera mencari tahu terkait permasalahan tersebut. "Ya itu kami pastikan. Yang di sana saya pun belum tahu informasinya seperti apa, nanti kita akan cari informasi tersebut," ucapnya.

Sumber: Okezone