Viral Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Pemkot Bekasi Dukung Penertiban Parkir Liar

Okezone
 Okezone - Fri, 29 Oct 2021 14:49
 Dilihat: 698
Viral Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Pemkot Bekasi Dukung Penertiban Parkir Liar

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi angkat bicara soal spanduk viral di salah satu minimarket Bekasi yang meminta lapor polisi jika diminta duit parkir.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menegaskan bahwa pemasangan spanduk itu tidak melaui koordinasi Pemda.

Aan awalnya menjelas soal parkir yang sejatinya merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Pemerintah Daerah berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.

"Terkait dengan viralnya spanduk tersebut, bahwa pemasangan tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan pihak Pemda," tutur Aan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).

Dia menegaskan bahwa Pemkot Bekasi mendukung penertiban parkir liar dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Heboh! Petugas Cleaning Service Temukan Cek Rp 35,5 Miliar di Bandara Soetta

"Pada prinsipnya kami mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar disegala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelas Aan.

Baca juga: Viral Wanita Indonesia Jadi Korban Penjambretan di Istanbul, Lapor Polisi Endingnya Bikin Nyesek

Hal tersebut, kata Aan, merujuk dalam pengeolalaan parkir di Kota Bekasi, seperti Aspek Legalitas yakni Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal. Lalu Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah dan KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang penetapan titik retribusi parkir di bahu jalan di Kota Bekasi.

"Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam Perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD," imbuhnya.

Sumber: Okezone