Viral, Kisah ABG Hamil 2 Kali dan Sang Pacar 2 Kali Dipenjara

Okezone
 Okezone - Fri, 22 Dec 2017 20:05
 Dilihat: 1045
Viral, Kisah ABG Hamil 2 Kali dan Sang Pacar 2 Kali Dipenjara

MENJADI masalah serius sebetulnya sekarang ini dimana banyak perempuan di bawah umur sudah melakukan hubungan seks di luar nikah. Tren menyedihkan ini pun cukup tinggi ternyata di Amerika dengan angka hampir 50%.

Ya, remaja atau anak baru gede (ABG) di Amerika Serikat yang berusia 16 tahun sudah banyak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Angkanya pun hampir 50%. Data ini malah di keluarkan pada 1995. Sekarang? Diperkirakan sudah mencapai 7 juta remaja perempuan tidak lagi perawan di Amerika Serikat.

Nah, masalah ini pun ternyata memiliki landasan yang beragam. Banyak pihak yang berargumen bahwa hubungan seks dengan gadis di bawah umur adalah tindakan pemerkosaan. Sekalipun di antara keduanya terikat hubungan batin yang dinamakan cinta. Namun, pemerintah belum bisa membebaskan remaja di bawah umur untuk bisa bebas dari jeratan hukum.

Seperti yang terjadi dengan pria yang tidak diketahui asalnya ini. Kasusnya menyita perhatian banyak pihak karena, si pelaku sepertinya memainkan hukum negaranya. Bagaimana tidak, si pria terjerat hukum sebanyak dua kali. Jumlah itu pun sama seperti jumlah kehamilan kekasihnya yang masih di bawah umur.

Ya, kasus ini pertama kali tercium hukum pada 2015. Kisah bermula saat si pria berkenalan dengan si perempuan melalui teman dekat si perempuan. Mereka semakin hari semakin akrab sampai akhirnya si pria menyatakan cinta.

(Baca Juga:6 Meme Kocak Bukti The Power of Emak-Emak Itu Nyata!)

Hubungan mereka berlanjut dari 2012 hingga 2015. Kabar mengejutkan pun datang dari si perempuan. Kehamilan itu terdengar dari mulut si perempuan. Menurut pengakuan si pria di ruang sidang, tindakan asusila itu dia lakukan sambil menonton televisi di rumah kala sepi. Kehamilan pertama terjadi saat si perempuan masih berusia 14 tahun.

(Baca Juga: Masihkah Keperawanan Penting dalam Pernikahan?)

Hukum berbicara. Si pria harus menjalani hukuman. Kasus ini terdengar polisi karena kabar si perempuan melahirkan di rumah sakit tanggal 18 Februari 2017 itu tercium polisi. Si pria pun dipanggil dengan tuduhan pemerkosaan untuk disidang. Namun, si pria dibebaskan bersyarat. Si pria tidak melakukan tindakan pidana selama kurun waktu 12 bulan.

Sumber: Okezone