Viral 2 ABG Berkelahi Gara-Gara Rebutan Cowok

Okezone
 Okezone - Wed, 24 Jun 2020 17:03
 Dilihat: 724
Viral 2 ABG Berkelahi Gara-Gara Rebutan Cowok

LUBUKLINGGAU - Viral di media sosial (medsos) Instagram video dua gadis di Kota Lubuklinggau berkelahi di area GOR (Gedung Olahraga) Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Belakangan diketahui dua anak baru gede (ABG) dalam video berdurasi 30 detik tersebut masih berstatus pelajar di salah satu SMP dan SMK Kota Lubuklinggau. Ironis perkelahian yang tidak seimbang itu gara-gara rebutan cowok.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020), mengatakan video itu diketahui pihaknya menjelang Magrib, Selasa (23/6/2020). Sebelum video tersebut viral sebenarnya pihaknya sudah menelusuri siapa pelaku dalam video itu dan orang yang mengambil serta mengunggahnya.

"Iya kita tahunya video itu menjelang magrib, lalu langsung ditangani dan sekitar pukul 23.30 WIB sudah diketahui semua pelaku yang berkelahi sama yang merekam video perkelahian itu," katanya.

Ia melanjutkan, baik orang yang bergulat dalam video maupun yang merekam masih sama-sama di bawah umur. "Tadi pagi mereka kita amankan semuanya," ujarnya.

Namun dalam penyelesaian kasus tersebut, ia menambahkan, diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. "Masih kita coba mediasi upayakan penyelesaian kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak, baik itu KPAID, Guru dan juga orang tua kedua anak itu," tutur Mustofa.

Selain itu, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan Dinas Pendidikan.

Dengan kejadian tersebut, ia mengimbau orangtua bisa mengawasi dan mengontrol pergaulan anak-anaknya.

"Mari kita awasi putra putri kita, guru, orang tua dan wali murid, masa depan anak-anak kita ada ditangan kita, kalau generasi mudanya seperti ini susah juga kita," katanya.

Sedangkan kepada pelaku yang memviralkan video pergulatan dua ABG tersebut, Mustofa mengingatkan agar hal itu jangan sampai terjadi lagi dan tidak diikuti oleh yang lainnya. Itu karena menurutnya, video dengan konten kekerasan seperti itu tidak pantas disebarkan dan dilarang.

"Jadi sebelum kita tindak dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU IT (Informasi dan Teknologi), segera hapus konten kekerasan itu dan yang lain jangan sampai mengikuti," tuturnya.

Sumber: Okezone