Video Pembacokan di Sukabumi Viral, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku pembacokan pada kasus tawuran dua kelompok preman di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di sekitar Pabrik GSI Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Ketiga pelaku atau tersangka yang kami tangkap yakni HR alias M (24), GM (24), dan RD alias I (23). Ketiganya kami tangkap tidak lama setelah video yang memperlihatkan aksi saling serang antarkedua kelompok tersebut beredar di media sosial," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, di Sukabumi, Jumat (17/8/2018).
Kejadian tersebut berawal dari aksi penyerangan dan penghadangan kelompok korban terhadap kelompok tersangka di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Karena hadangan itu, kelompok tersangka memanggil rekan-rekannya yang akhirnya tawuran pun pecah.
Namun, akibat kalah jumlah, kelompok korban pun akhirnya mundur dan dua di antaranya sempat dibacok berulang kali dan dihantam kursi kayu. Aksi tawuran yang terjadi pada Senin (13/8) tersebut ternyata direkam oleh salah seorang warga yang kemudian dibagikan melalui pesan pendek WhatsApp dan kemudian dibagikan lagi ke media sosial pada Selasa (14/8).
Berkat tayangan video berdurasi satu menit 37 detik tersebut, polisi bisa mengenali dan dengan cepat para pelaku ditangkap.
Hingga saat ini anggota Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang masih memburu lima tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua korban yang mengalami luka bacok masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, karena lukanya cukup parah seperti di tangan, kaki, betis, dan punggungnya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah golok, kursi kayu, dan balok. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan motif dari aksi tersebut diduga kelompok tersangka tersinggung karena dihadang kelompok korban," ujarnya lagi.
Susatyo mengatakan pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Viral! Awan Jatuh di Area Tambang, Heboh Disebut Awan Kinton
Okezone - Sat, 16 Nov 2024
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Arab Saudi: Ciptakan Gempa, Piala Dunia 2026 Semakin Dekat!
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Marc Marquez Bikin Heboh Usai Berikan Jari Tengah ke Garasi Gresini Ducati, sang Adik Beberkan Alasannya
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Heboh Emak-Emak Tak Kebagian Emas, Ini Kata Antam
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Kisah Mohammad Ahsan Bengong saat Ketinggalan 0-17 dari Jagoan Malaysia, Mimiknya Memelas!
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Garuda Biru Tolak PPN 12%, Netizen: Bingung Pajak Terus Naik tapi UMR Enggak
Okezone - Thu, 21 Nov 2024
Jadi Sorotan Usai Cetak Gol di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Marselino Ferdinan Ungkap Arti Selebrasi Unik yang Tengah Viral
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Viral! Darurat RI Tolak PPN 12%
Okezone - Thu, 21 Nov 2024
Viral Tolak PPN 12%, Ditjen Pajak Ungkap Fakta Ini ke Masyarakat
Okezone - Fri, 22 Nov 2024
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57