Video Pembacokan di Sukabumi Viral, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap

Okezone
 Okezone - Fri, 17 Aug 2018 15:59
 Dilihat: 678
Video Pembacokan di Sukabumi Viral, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap

SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku pembacokan pada kasus tawuran dua kelompok preman di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di sekitar Pabrik GSI Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Ketiga pelaku atau tersangka yang kami tangkap yakni HR alias M (24), GM (24), dan RD alias I (23). Ketiganya kami tangkap tidak lama setelah video yang memperlihatkan aksi saling serang antarkedua kelompok tersebut beredar di media sosial," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, di Sukabumi, Jumat (17/8/2018).

Kejadian tersebut berawal dari aksi penyerangan dan penghadangan kelompok korban terhadap kelompok tersangka di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Karena hadangan itu, kelompok tersangka memanggil rekan-rekannya yang akhirnya tawuran pun pecah.

Namun, akibat kalah jumlah, kelompok korban pun akhirnya mundur dan dua di antaranya sempat dibacok berulang kali dan dihantam kursi kayu. Aksi tawuran yang terjadi pada Senin (13/8) tersebut ternyata direkam oleh salah seorang warga yang kemudian dibagikan melalui pesan pendek WhatsApp dan kemudian dibagikan lagi ke media sosial pada Selasa (14/8).

Berkat tayangan video berdurasi satu menit 37 detik tersebut, polisi bisa mengenali dan dengan cepat para pelaku ditangkap.

Hingga saat ini anggota Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang masih memburu lima tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua korban yang mengalami luka bacok masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, karena lukanya cukup parah seperti di tangan, kaki, betis, dan punggungnya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah golok, kursi kayu, dan balok. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan motif dari aksi tersebut diduga kelompok tersangka tersinggung karena dihadang kelompok korban," ujarnya lagi.

Susatyo mengatakan pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber: Okezone