Sempat Viral, Perampok Ancam Penjaga Toko Pakai Badik dan Panah Ditangkap

Okezone
 Okezone - Tue, 04 Dec 2018 20:36
 Dilihat: 375

GOWA - Masih ingat perampok yang menyerang penjaga counter toko handphone. Aksi percobaan perampokan itu terjadi di sebuah toko HP di Jalan Manggarupi, Kabupaten Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/11/2018) Pukul 07.52 Wita lalu.

Aksi perampokan itu pun terekam CCTV dan diunggah oleh akun Instagram @info_Kejadian_makassar.

Kini pelakunya sudah diamankan oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa. Kedua pelaku itu berhasil dibekuk secara bersamaan di Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Masing-masing pelaku yaitu IM alias Gori (23) yang merupakan warga Jalan Matahari Kabupaten Gowa dan inisial RT alias Enal (17) warga Jalan Rajawali Kota Makassar.

Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga mengatakan hasil introgasi bahwa aksinya tersebut dilakukan bersama 6 teman lainnya.

Dimana kata Shinto 2 temannya yakni RL dan RB yang lebih dulu diringkus dan kini sudah menjadi tahanan Polsek Rappocini, Makassar.

Sedangkan 4 teman yang lain masih dalam status daftar pencarian orang atau DPO yakni inisial HI, AC, YT, dan AR, yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, para pelaku ini mengakui bahwa aksinya tersebut telah dilakukan beberapa kali di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Gowa dan berhasil merampas sejumlah barang elektronik dari korbannya, salah satunya HP," kata kata Shinto didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat jumpa pers, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga: 2 Pria Rampok Rumah di Kemayoran, Seorang Gadis Disekap

Shinto menjelaskan adapun hasil rampasan yang didapatkan para pelaku saat beraksi tersebut akan dijual. Dimana jika hasil penjualan bernilai cukup banyak, mereka akan membaginya dalam bentuk uang secara rata.

"Namun jika hasil penjualan sedikit, maka hanya digunakan untuk membeli makanan, minuman, dan rokok," terang Shinto.

Shinto menyebutkan kini kedua pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-2e KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

"Saat ini kami dalam proses pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap. Jadi, kami tegaskan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke Polres Gowa," tegas Shinto.

Adapun salah satu pelaku yakni IM alias Gori terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melawan dan melarikan diri saat petugas mengarahkan penunjukan TKP dan barang bukti lainnya.

Dari penangkapan ini, polisi ditemukan barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 1 bilah pisau ukuran panjang 30 cm, lebar 3 cm, 2 unit HP merk Vivo putih gold dan merk Maxtron warna hijau, 1 bilah badik ukuran panjang 23 cm, lebar 3 cm, 1 bilah pisau ukuran panjang 43 cm, lebar 4 cm.

Selanjutnya 1 buah Gurinda mesin merk Modera, 1 buah Ketapel dan 1 buah anak busur ujung runcing bergerigi.

Sumber: Okezone