Heboh Kasus Pemalsuan Polis Asuransi, Ini Penjelasan Sinarmas MSIG

Okezone
 Okezone - Fri, 05 May 2023 10:26
 Dilihat: 554

JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) angkat bicara mengenai kasus pemalsuan polis palsu yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar perusahaan.

Kini mantan tenaga pemasar perusahaan bernama Swita Glorite Supit sudah menjalani hukuman atas perbuatannya.

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap," katanya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.

Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," jelas Lukman.

Lukman menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

"Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini," ungkapnya.

Sumber: Okezone