Cemburu Mantan istri Kerja di Malaysia, Ayah Siksa Putri Kandung di Tangsel Viral
TANGERANG SELATAN - Kasus kekerasan terhadap anak seolah tiada hentinya. Seorang bapak kandung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tega menyiksa putrinya sendiri.
Aksi penganiayaan yang direkam video oleh tersangka ini, langsung menimbulkan kecaman masyarakat dan viral. Dalam video itu, sang bapak menampar, dan mencekik putrinya yang masih 5 tahun di dalam kamar.
Sang putri tidak bisa menangis mendapatkan siksaan dan makian kasar sang ayah. Dia terlihat tampak sangat tertekan, dengan wajah pucat menahan, dan terlihat pasrah.
"Gue mampusin nih anak lu, gua siksa anak lu. Lu lihat nih," kata sang ayah yang akhirnya diketahui bernama Wahyu Handoko (35), seperti dikutip dari video yang viral, tadi pagi.
Melalui akun Facebook Rrere Rahayoe, aksi kejam Wahyu mendapat sorotan luas. Dalam postingannya, dia mengaku tengah berada di luar negeri dan meminta Komnas Anak dan pihak kepolisian untuk segera turun tangan.
Baca Juga: Viral! Paman Tendang Ponakan Balita hingga Terjengkang
Dia juga mengatakan, lokasi penganiayaan dalam video itu berada di Pondok Jagung, Serpong, Tangsel. Benar saja, saat didatangi alamat tertuju, polisi menemukan gadis nahas itu dan langsung mengevakuasinya.
Tidak berselang lama, polisi setempat pun berhasil menangkap Wahyu, pria berambut gondrong ini, dan langsung memborgolnya. Selanjutnya, dijebloskan dalam penjara.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan singkat kepada Wahyu, terungkap jika penganiayaan itu sengaja dilakukan tersangka dan direkam untuk dilihat oleh ibu kandung anak itu.
"Ya, jadi motif pelaku WH menganiaya anak perempuannya, karena WH mengaku cemburu kepada ibu kandung sang anak yang merupakan mantan istrinya," paparnya.
Saat ini, ibu kandung anak tersebut berada di Malaysia dan bekerja sebagai TKI. Rasa cemburu Wahyu telah membuatnya gelap mata dan tega melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya sendiri hingga trauma.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, baru dua kali. Pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021. Namun, kami masih melakukan pengembangan, karena tersangka baru kami amankan tadi malam," sambung Iman.
Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana itu.
Marc Marquez Bikin Heboh Usai Berikan Jari Tengah ke Garasi Gresini Ducati, sang Adik Beberkan Alasannya
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Heboh Emak-Emak Tak Kebagian Emas, Ini Kata Antam
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Kisah Mohammad Ahsan Bengong saat Ketinggalan 0-17 dari Jagoan Malaysia, Mimiknya Memelas!
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Heboh Bakal Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Ini Penjelasan Shell
Okezone - Sun, 24 Nov 2024
Jadi Sorotan Usai Cetak Gol di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Marselino Ferdinan Ungkap Arti Selebrasi Unik yang Tengah Viral
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Viral! Darurat RI Tolak PPN 12%
Okezone - Thu, 21 Nov 2024
Thom Haye Cerita Selebrasi Viral Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Okezone - Sun, 24 Nov 2024
Garuda Biru Tolak PPN 12%, Netizen: Bingung Pajak Terus Naik tapi UMR Enggak
Okezone - Thu, 21 Nov 2024
Viral Tolak PPN 12%, Ditjen Pajak Ungkap Fakta Ini ke Masyarakat
Okezone - Fri, 22 Nov 2024
Viral Pertamax BBM Pertamina Bikin Rusak Mesin Mobil
Okezone - Mon, 25 Nov 2024
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57