Ayah Aniaya Anak Kandung di Medan yang Viral Ditangkap Polisi

Okezone
 Okezone - Wed, 14 Apr 2021 01:16
 Dilihat: 689
Ayah Aniaya Anak Kandung di Medan yang Viral Ditangkap Polisi

MEDAN - RT (48) seorang ayah yang aksinya menganiaya anak kandung sambil menenteng parang viral beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap polisi. Dalam rekaman video tersebut, RT menerjang anaknya sambil mengacung-acungkan senjata tajam yang dia pegang.

Wakasat Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, dari tangan pelaku RT polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dan sebuah alu berbahan kayu. Kedua alat tersebut sempat digunakan pekau untuk mengancam anaknya.

"Dari catatan pihak kepolisian, pelaku sebelumnya pernah dipenjara di tahun 2019/ dalam kasus penganiayaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat pasal berlapis, yakni kekerasan dalam rumah tangga serta Undang Undang Darurat," ujar Kompol Rafles Marpung, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Berdalih Mendidik, Seorang Ayah Pukul Anak dengan Palu dan Kunci Inggris

Sementara pelaku RT, mengaku menganiaya anaknya karena kesal dinasehati korban. Pelaku tidak terima dengan nasehat dari anaknya, saat ia menanyakan keberadaan sang istri yang pergi dari rumah setelah terlibat cek-cok dengannya.

Baca Juga: Kejam, Diduga Kesal Dipergoki Berselingkuh, Ayah Lindas Anak dengan Truk di Aceh

Saat kejadian terdapat dua anak pelaku, yang satu menjadi korban dan yang satu lagi berhasil merekam aksi kejam sang ayah. Anak pelaku kemudian mengunggah video tersebut, dalam hitungan menit langsung viral di media sosial setelah diunggah kembali oleh banyak akun.

Dari unggahan yang viral ini, Polrestabes Medan kemudian bergerak menangkap pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah temannya.

Sumber: Okezone