Aksi Patwal Polda Metro Jaya Tertibkan Rotator Moge Harley Viral di Medsos

Okezone
 Okezone - Mon, 29 Mar 2021 07:13
 Dilihat: 381
Aksi Patwal Polda Metro Jaya Tertibkan Rotator Moge Harley Viral di Medsos

JAKARTA - Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penertiban terhadap lampu rotator yang terpasang di kendaraan motor gede (moge) Harley Davidson, Minggu (28/3/2021).

Dalam postingan akun Instagram @satpawalpoldametrojaya, penertiban Rotator di Kendaraan R2 Jajaran Unit 2 Sat dipimpin oleh AKP Harnas Prihandito SIK. Cakra 72

"Melaksanakan penertiban kendaraan R2 yang menggunakan Rotator bukan Peruntukanya di JL medan merdeka barat Jakarta Pusat," ujar postingan dalam akun tersebut, Minggu (28/3/2021) kemarin.

Baca Juga: Terobos Ring 1 Istana, Perwakilan Anggota Moge: Kami Tak Akan Ulangi Lagi

Sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Tak Ada Ancaman, Paspampres Lepas Pengendara Moge yang Terobos Ring 1

Dalam postingan tersebut pihak kepolisian juga menanggapi pertanyaan dari sejumlah netizen, salah satunya yakni pertanyaan berikut ini: "Pik pilisi kik cimi mitir kicil sih ying ditililing? Kik hirliy gik pirnih di tiling?"

"Semua sama. Tetap dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Yang lengkap silahkan jalan lagi, tapi kalau ga lengkap / tidak standar kuy motornya kita ajak nginep dulu di polda yak. Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu tertib dijalan. Jangan menggunakan Rotator / strobo di kendaraan yang bukan peruntukanya. Demi menjaga kenyamanan penggunaan jalan lain," kata admin akun Instagram @satpawalpoldametrojaya.

Sumber: Okezone