Viral Rombongan Moge Ditilang, Polda Metro: Kami Tak Pandang Bulu

Okezone
 Okezone - Sat, 29 May 2021 14:08
 Dilihat: 414
Viral Rombongan Moge Ditilang, Polda Metro: Kami Tak Pandang Bulu

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya melakukan tilang kepada rombongan pemoge yang menerobos jalur busway. Para pemoge akan dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu-rambu lalu lintas.

"Kami tilang dengan, kena pasal 287 ayat (1)." kata kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi MNC Portal Minggu (29/05/2021)

Untuk diketahui Pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi sebagaimana berikut;

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Sebelumnya menurut informasi yang dihimpun sekitar pukul 11.00 siang Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk jalur busway di Jl. Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada.

Adapun dalam penilangan tersebut polisi mendapati empat pengendara moge yang sedang melewati jalur busway. Polisi kemudian langsung menyerahkan surat tilang kepada pengendara moge tersebut.

"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum." pungkasnya.

Sumber: Okezone