Viral di Facebook, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Okezone
 Okezone - Sun, 04 Feb 2018 11:20
 Dilihat: 541
Viral di Facebook, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

JAKARTA - Sub Direktorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku atas dugaan tindak pidana kekerasan anak usia berinisial B (8). Bahkan, satu dari tiga terduga dari pelaku merupakan ibu kandung korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa ini diketahui saat korban ‎yang mengalami kekerasan fisik diserahkan oleh sang ibu Saptinah kepada Mariam. Padahal, selama ini B diasuh oleh neneknya.

"Pada tahun 2016 melakukan pengambilan B tanpa izin dari orang tua wali, di sini neneknya, yang selama bertahun-tahun mengasuh B karena sudah ditinggal oleh kedua orang tuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/2/2018).

(Baca: Balita 1,5 Tahun di Bekasi Diduga Tewas Akibat Dianiaya Orangtua Kandungnya)

Alhasil, ‎sejak pengambilan paksa tersebut, korban B hilang seketika dari pengawasan sang nenek selama 1 tahun 7 bulan. Nenek korban diketahui tinggal di Desa Cikubangsari Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuninga, Jawa Barat.

B pun kemudian dibawa oleh Mariyam untuk menemui Linda Susanti, pihak yang akan mengasuh B. Bocah malang itu kemudian diajak Linda tinggal di sebuah rumah kontrakan Perumahan Permata Harmoni Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"Sejak saat itu pula tersangka LS telah melakukan kekerasan fisik terhadap B dengan cara memukul menggunakan kayu atau dengan tangan kosong dan menyiramnya dengan air dispenser," ungkap Argo.

(Baca juga: Ayah Kandung di Cirebon Racuni Bayinya hingga Tewas)

Kekerasan terhadap B oleh Linda pun diiketahui oleh tetangga dan mengadukan kejadian tersebut ke RT setempat. Selanjutnya, warga pun sempat mangabadikan bukti-bukti adanya tindakan kekerasan terhadap B oleh Linda.

Linda pun meminta Mariyam untuk kembali mengambil B. "Kemudian tersangka M membawa B ke rumahnya di Asem Reges Karang Anyar, Jakarta Pusat dan tinggal bersamanya selama satu minggu. M juga tinggal bersama anaknya yang bernama Viki, karena sudah viral video dalam link akun Facebook tersebut hasil kekerasan fisik yang diterima oleh B, Viki memberikan informasi kepada saksi bernama Asep bahwa anak Bagas ada di rumahnya," ujarnya.

Asep yang merupakan tetangga B di Kuningan Jawa Barat menuju ke rumah Mariyam untuk mengambil B dan mengembalikannya ke sang nenek.

Terhadap 3 orang tersebut polisi menerapkan pasal berlapis yakni pasal 76 B junto pasal 77 B undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Lalu pasal 76C junto pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara

Sumber: Okezone