Viral Surat Edaran RW di Malang: Berzina hingga Edarkan Narkoba Cukup Bayar Denda Uang

Okezone
 Okezone - Thu, 11 Jul 2019 09:13
 Viewed: 717
Viral Surat Edaran RW di Malang: Berzina hingga Edarkan Narkoba Cukup Bayar Denda Uang

KOTA MALANG - Surat edaran Rukun Warga di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang mendadak viral dan menuai kontroversi. Pasalnya, dalam surat edaran tersebut dituliskan berbagai denda berupa uang yang harus dibayar bagi warga pendatang, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga jual-beli narkoba.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Malang Widianto membenarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh RW 02 Tebo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang itu.

"Memang benar demikian, tapi kemarin Pak Lurahnya sudah dipanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi," ujar Widianto, Kamis (11/7/2019).

Widianto juga menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah terdeteksi oleh Lurah Mulyorejo sehingga sudah diminta untuk ditarik.

Surat edaran tersebut pun viral di media sosial, sejak diunggah oleh akun Facebook Chintya Laksono di grup Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang). Aturan ini pun memantik reaksi dari warganet, hingga Kamis sore, setidaknya 2.915 komentar membanjiri unggahan yang disertai foto surat edaran tersebut.

"RT/RW bisa cepat umrah sebab banyak pendapatnya," tulis pemilik akun Wiwik.

"Sanksi kok duek. Penak sing sugih. Seng kere tambah kere (sanksi kok uang, enak yang kaya. Yang miskin tambah miskin)," komentar Yoga.

Dalam surat edaran tersebut terdapat poin 2 yang menjelaskan, setiap warga pindah yang menetap di RW 2 Kelurahan Mulyorejo diminta mengisi kas RW sebesar Rp1,5 juta. Surat edaran juga menyebut warga yang pindah kontrak ditarik iuran Rp250 ribu, sedangkan bagi penghuni kos diminta membayar Rp50 ribu per kamar.

Aturan lainnya yang dinilai cukup pro-kontra adalah poin 6, yakni warga yang melakukan tindakan asusila atau zina 'cukup' membayar denda Rp1,5 juta. Sedangkan bagi warga yang melakukan tindakan KDRT didenda Rp1 juta.

Bahkan di poin 6 (c) surat edaran tersebut tertulis warga yang melakukan transaksi narkoba serta miras dikenakan denda Rp500 ribu.

Source: Okezone