Heboh Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret Gegara Kasus THR, Begini Kronologinya

Okezone
 Okezone - Mon, 17 May 2021 08:13
 Viewed: 206
Heboh Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret Gegara Kasus THR, Begini Kronologinya

JAKARTA - Banyak buruh yang gencar mengancam akan memboikot seluruh produk PT Indomarco Prismatama sebagai pendiri dan pemilik Indomaret.

Hal ini bermula dari adanya salah satu pegawai mereka yang dilaporkan ke polisi oleh perusahaan karena memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.

Baca Juga: 4 Fakta Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan salah satu anggotanya yang bernama Anwar Bessy dilaporkan secara pidana oleh Indomarco Prismatama lantaran telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.

"Ada salah satu pengurus kami yaktu Anwar Bessy, karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar diproses pidana, padahal itu seharusnya masalah kecil yang tidak perlu dipidanakan," kata Riden di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Sambung dia mengatakan, laporan itu sudah masuk ke dalam proses persidangan. Berdasarkan catatan Riden, persidangan sudah dilakukan dua kali sejak manajemen Indomaret melaporkan Anwar.

"Dan besok pada tanggal 18 Mei 2021, Selasa, akan dihelat sidang ketiga. Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan ini telah terjadi kriminalisasi terhadap anggota kami FSPMI," tambah Riden.

Source: Okezone