7 Kisah Viral Pelanggar Protokol Kesehatan, Berkerumun hingga Nyawer Biduan Dangdut

Okezone
 Okezone - Sat, 03 Oct 2020 04:29
 Viewed: 476
7 Kisah Viral Pelanggar Protokol Kesehatan, Berkerumun hingga Nyawer Biduan Dangdut

BEKASI - Berbagai daerah menerapkan peraturan yang berbeda dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dari sanksi halus sampai dengan sanksi yang begitu berat.

Sanksi-sanksi yang diterapkan oleh setiap pemerintah daerah itu demi menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19, yang belakangan ini kembali meningkat.

Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sanksi-sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Inpres terhadap protokol kesehatan ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota. Kepala daerah bisa menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Meski sudah ada sanksi, nyatanya disiplin protokol kesehatan dikalangan masyarakat tampaknya masih terabaikan. Entah, karena masyarakat sudah jengah terhadap kondisi yang ada atau malah menganggap virus corona ini tidak ada?

Itu terlihat dari masyarakat di berbagai daerah memilih untuk euforia, seolah mengabaikan dan menyepelakan protokol kesehatan virus corona, yang saat ini menjukan peningkatan.

Berikut ini adalah rangkuman Okezone pelanggar prokes di sejumlah daerah yang sempat viral di media sosial:

1. Kafe Broker di Bekasi

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Bekasi. Masyarakat terlihat berkerumun di salah satu kafe di wilayah Galaxi, Kota Bekasi. Mereka terlihat berjoget dan berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Pelanggar prokes itu pun sempat viral. Dalam video yang viral itu memperlihatkan warga tengah asik berjoget. Bahkan ada sampai dibopong dipunggung seolah tengah menyaksikan konser musik.

Baca Juga: Polisi Segel Kafe di Bekasi yang Izinkan Warga Joget Berkerumun

Setelah sempat viral karena melanggar protokol kesehetan, akhirnya kafe yang diketahui bernama Kafe Broker disegel petugas karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

2. Pelanggar Prokes saat Kampanye

Di tengah situasi pandemi, pasangan calon Bupati Pohuwato Gorontalo, Saiful Mbuinga dan Suharsi Igirisa justru mendeklarasikan diri dengan menggelar konser yang menciptakan kerumunan.

Konser yang diselenggarakan di lapangan Panua, Marisa, Pohuwato pada Kamis (3/9/2020) itu menciptakan kerumunan massa.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Twitter @Irwan2syah, tampak seorang biduan tengah tampil di atas panggung.

Biduan dalam video itu berulang kali mengajak warga mengulang jargon dari pasangan calon Saiful Mbuinga - Suharsi Igirisa (SMS).

Video yang kemudian menjadi viral itu menuai sorotan warganet. Banyak yang menyayangkan aksi deklarasi Saiful Mbuinga mengingat pandemi Covid-19 masih mengintai.

3. Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal

Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar acar pernikahan anaknya pada Rabu 23 September 2020 viral.

Konser dangdut yang digelar ditengah peningkatan kasus virus corona atau Covid-19 menuai sorotan. Ribuan orang mendatangi acara yang digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan itu hingga menimbulkan kerumunan.

Akibat konser ini, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya. Selain itu, polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.

Source: Okezone