Viral Video Pesepeda Masuk Tol, Kementerian PUPR: Bemo Saja Dilarang

Okezone
 Okezone - Mon, 14 Sep 2020 05:57
 Dilihat: 463
Viral Video Pesepeda Masuk Tol, Kementerian PUPR: Bemo Saja Dilarang

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut buka suara terkait rombongan pesepeda yang masuk ke jalan tol. Mengingat, video tersebut beredar luas dan viral di media sosial baik instagram maupun twitter.

Mengutip akun twitter Kementerian PUPR, Senin (14/9/2020) meminta kepada masyarakat untuk tidak meniru. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat

Baca juga: Viral Video Pesepeda Masuk Jalan Tol, Ini Kata Korlantas Polri

"Jangan ditiru ya, #SahabatPUPR. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ujarnya mengutip akun twitter Kementerian PUPR, Senin (14/9/2020).

Dalam unggahan twitter tersebut ditampilkan juga foto dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dalam foto tersebut, Basuki menyebut jangankan sepeda, bemo yang ju kendaraan bermotor dilarang masuk tol.

"Bemo saja tidak boleh masuk tol, apalagi sepeda," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Berawal dari Menyusuri Jalan Perkampungan

Sebenarnya unggahan akun twitter tersebut bermula saat musisi Addie MS mengetweet video pesebeda yang masuk ke jalan tol. Kemudian tweetan Addie MS tersebut langsung dibalas oleh Kementerian PUPR.

Hingga berita ini diturunkan tweetan akun twitter Kementerian PUPR tentang pesepeda masuk tol tersebut sudah mendapatkan 82 Retweet dan 150 likes. Masyarakat yang mengomentari tweetan tersebut banyak yang mempertanyakan mengenai hukuman serta bagiamana pesepeda tersebut bisa lolos.

Sumber: Okezone