Viral Video Obat Oseltamivir, Begini Kata Indofarma
JAKARTA - PT Indofarma Tbk (INAF) menjelaskan soal video viral yang produk Oseltamivir Phospate 75 mg kapsul sebagai obat berbahaya dan mematikan. Adapun obat ini menjadi salah satu terapi pasien Covid-19 sebagai antiviral.
Indofarma menegaskan, pihaknya memperoleh izin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dengan Nomor Izin Edar GKL0620932201A1 untuk produk generik Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral.
Berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19 edisi 3 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDP), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan
Baca Juga: Vaksin Corona dari China Bakal Didistribusikan Maret 2021, Ini Penjelasan Bos Indofarma
Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada Desember 2020, Oseltamivir Phosphate masuk dalam kategori obat yang digunakan dalam terapi Covid-19.
Adapun produk yang berada dalam video tersebut merupakan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul dengan no
bets 1608004 yang diproduksi pada bulan Agustus tahun 2016. Informasi kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020.
Dalam video tersebut, pasien menyatakan sedang isolasi di rumah sakit dengan membawa 1 blister produk Oseltamivir Phosphate. Hal ini tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem UDD (unit doses dispensing) yaitu pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja. Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter.
Baca Juga: BUMN Farmasi Segera Jual Antivirus Covid-19 Seharga Rp1,3 Juta
"Perseroan memastikan Pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Distribusi produk tsb dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian," tulis manajemen Indofarma dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (19/7/2021).
Perseroan memiliki unit Farmakovigilans yang bertanggungjawab dalam pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan kejadian tidak diinginkan atau kejadian lainnya yang terkait dengan penggunaan obat sesuai dengan ketentuan BPOM RI tentang penerapan farmakovigilans bagi industri farmasi.
Pajak Mencekik Trending, Netizen: Tolong PPN 12% Segera Dibatalkan!
Okezone - Thu, 19 Dec 2024
Pemain Muda Timnas Indonesia Tetap Dapat Apresiasi Tinggi meski Gugur di Piala AFF 2024, Netizen: Kalau Sudah Matang Gacor Mainnya!
Okezone - Sat, 21 Dec 2024
Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Kata Kemenkeu
Okezone - Sun, 22 Dec 2024
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57