Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Kata Kemenkeu
JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan PPN 12%. Hal ini pun dikeluhkan lantaran semakin membebani masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan menegaskan transaksi jual beli masyarakat melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.
"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," tulis Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Senin (23/12/2024).
Hal yang kedua adalah PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.
"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," imbuh Febrio.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
Pajak Mencekik Trending, Netizen: Tolong PPN 12% Segera Dibatalkan!
Okezone - Thu, 19 Dec 2024
Pemain Muda Timnas Indonesia Tetap Dapat Apresiasi Tinggi meski Gugur di Piala AFF 2024, Netizen: Kalau Sudah Matang Gacor Mainnya!
Okezone - Sat, 21 Dec 2024
Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Kata Kemenkeu
Okezone - Sun, 22 Dec 2024
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57