Viral Video ABK WNI Dilarung di Laut, Bagaimana dengan Hak Gaji dan Asuransinya?

Okezone
 Okezone - Thu, 07 May 2020 04:57
 Dilihat: 559
Viral Video ABK WNI Dilarung di Laut, Bagaimana dengan Hak Gaji dan Asuransinya?

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut buka suara terkait bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut.

Hal ini sekaligus menanggapi video viral yang menyebutkan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China lalu dilempar ke laut.

Baca Juga: Jenazah ABK WNI Dilarung di Laut, Ini Aturan dari ILO

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sudiono memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Sudiono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Menteri Kelautan Bakal Temui ABK WNI yang Selamat di Korsel

Pada kesempatan ini, Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal di mana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Sudiono.

Sumber: Okezone