Viral Tarik Tunai di Atas Rp10 Juta Wajib Lapor, Bukopin: Hoaks

Okezone
 Okezone - Tue, 09 Jun 2020 05:31
 Dilihat: 394
Viral Tarik Tunai di Atas Rp10 Juta Wajib Lapor, Bukopin: Hoaks

JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) membantah adanya kebijakan penarikan transaksi tunai di atas Rp10 juta harus konfirmasi terlebih dahulu. Manajemen Bukopin memastikan kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: BNI Jadi Penasihat Likuiditas Bank Bukopin

Sebelumnya beredar pesan WhatsApp yang berisikan gambar bahwa nasabah Bank Bukopoin harus melakukan konfirmasi H-2 jika melakukan transaksi penarikan tunai di atas Rp10 juta sejak 2 Juni 2020.

"Berita tersebut memuat informasi tentang PT Bank Bukopin Tbk terkait kebijakan penarikan transaksi tunai yang beredar di media sosial. Dengan ini nanajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal Perseroan terkait hal tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan Direktur Perseroan dalam berita tersebut," tulis keterangan Bukopin seperti dilansir keterbukaan BEI, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Bukopin menyatakan, setiap pengumuman berita telah disampaikan melalui situs web dan akun resmi media sosial.

Saat ini manajemen Bukopin dalam proses penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas V (PUT) dengan dokumen pendaftaran, yang saat ini masih dalam kajian final di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah disampaikan pada tanggal 14 Mei 2020.

Sumber: Okezone