Viral Pemerkosaan di Bintaro, Mengapa Kasus Baru Terungkap Setelah Satu Tahun?

Okezone
 Okezone - Mon, 10 Aug 2020 16:01
 Dilihat: 231
Viral Pemerkosaan di Bintaro, Mengapa Kasus Baru Terungkap Setelah Satu Tahun?

TANGERANG SELATAN - Pihak kepolisian mengakui kesulitan mengungkap kasus perkosaan yang dialami AF di Bintaro. Kasus itu dilaporkan pada 13 Agustus 2019, dan baru pada Minggu 9 Agustus 2020 pelakunya bisa tertangkap.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharam Wibisono Adipradono, menuturkan, saat korban melaporkan kejadian itu proses penyelidikan terhambat lantaran baik korban maupun saksi tak mengenali pelaku.

"Saat pelaporan itu kita gali keterangan dari korban dan saksi, tapi karena mereka tak ada yang mengenali pelaku akhirnya kita kesulitan. Memang ada rekaman CCTV pelaku saat itu, tapi kita butuh keterangan yang menguatkan bahwa orang yang ada dalam rekaman itu adalah pelakunya," jelas Muharam.

Dilanjutkan dia, pihaknya baru bisa menemui titik terang saat mendapat bantuan dari unit Cyber Bareskrim Mabes Polri. Ketika itu, polisi berhasil menelusuri pesan dari akun media sosial pelaku yang dikirim kepada korban.

"Kita dibantu Bareskrim Mabes, lalu mencocokkan akun media sosial pelaku dengan rekaman CCTV itu. Setelah kita pastikan orangnya sama, baru kemudian kita melakukan pengejaran terhadap pelaku," imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Masih Berusia 19 Tahun

Sebagaimana diketahui, usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku turut membawa pergi handphone milik korban. Dari sanalah pelaku mengetahui akun instagram korban. Selanjutnya, pelaku berganti-ganti akun meneror korban serta kerap mengirimi gambar vulgar.

"Pelaku ini menghilangkan jejak barang bukti di dalam HP korban, karena sering ada notifikasi dan panggilan masuk. Kemudian berganti-ganti akun mengintimidasi korban melalui akun media sosialnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan atau pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Okezone