Tersangka Kasus Viral Guru SD Dikeroyok Bertambah Satu

Okezone
 Okezone - Fri, 06 Sep 2019 09:20
 Dilihat: 588
Tersangka Kasus Viral Guru SD Dikeroyok Bertambah Satu

MAKASSAR - Kepolisian Polres Gowa kembali mengamankan sekaligus menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial RA (43) sebagai tersangka terkait kasus viral video guru SD dikeroyok.

RA ditangkap menyusul setelah anaknya inisial NV (20) dan adiknya APR (17) pelaku penganiyaan terhadap guru dalam kelas yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Penetapan RA sebagai tersangka merupakan lanjutan dari kasus video penganiayaan terhadap guru SD yang viral di medsos, dimana sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka lebih dulu yakni NV (20) dan APR (17) yang tak lain adalah putri tersangka RA," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan.

Tersangka RA, kata Shinto ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami seorang murid SDI Pa'bangngiang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Dimana tersangka telah menjewer anak di sekolah itu.

Baca Juga: Viral Guru Dikeroyok Orangtua Murid dalam Kelas

Adapun aksi kekerasan terhadap murid itu dilakukan pada Rabu 4 Septermber 2019, yang berawal saat tersangka RA bersama kedua putrinya mendatangi sekolah untuk mencari korban yang telah berkelahi dengan anaknya, kemudian saat menemui korban, tersangka RA lalu menarik dan menjewer kuping korban hingga ke ruang guru.

"Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, hari ini kita menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak murid, dan akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ungkap. Shinto.

Sumber: Okezone