Viral Karyawan 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Juta, Ditjen Pajak Hitung-hitungan PPh yang Harus Dibayar

Okezone
 Okezone - Thu, 03 Aug 2023 09:11
 Dilihat: 223

JAKARTA - Viral seorang karyawan berusia 25 tahun mempunyai gaji Rp17 juta per bulan. Dalam video yang diposting akun twitter @txtdariakuntansi, seorang karyawan mengaku digaji Rp17 juta per bulan.

"Penghasilan per bulan Rp17 jutaan, umurnya 23 kerjanya bagian finance," kata seorang karyawan dalam video yang dikutip dari akun txtdariakuntansi, Kamis (3/8/2023).

Besarnya pendapatan karyawan tersebut pun menyita perhatian netizen. Bahkan akun resmi Ditjen Pajak ikut-ikutan meretweet dengan hitungan PPh yang harus ditanggung karyawan tersebut.

Dalam cuitannya, @DitjenPajakRI menyertakan tabel peraga dari hasil perhitungannya agar lebih mudah di konsumsi publik.

"Kira-kira segini PPh-nya dengan asumsi sesuai jawaban Kakak-nya," tulis akun @DitjenPajakRI (3/8/2023).

Nilai Rp204 juta di baris pertama mengindikasikan penghasilan bruto dalam setahun. Itu adalah hasil perkalian 12 dengan gaji Rp17 juta si karyawan.

Untuk menjadikannya penghasilan netto dalam setahun. Penghasilan bruto perlu dikurangi oleh biaya jabatan dalam setahun terlebih dahulu, Rp6 juta. Menyisakan angka Rp198 juta bagi penghasilan netto karyawan dalam setahun.

Sumber: Okezone