Soal Hitungan PPh Pakai TER, Curhat Netizen: Pajak Gaji di Desember Bengkak

Okezone
 Okezone - Thu, 25 Jan 2024 12:51
 Dilihat: 239

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Akan tetapi terbitnya aturan tersebut mendapat perhatian di media sosial X. Di mana netizen khawatir potongan pajak di akhir tahun atau Desember akan lebih besar jika penghitungan menggunakan TER.

Akun @fxmario menyebut gaji yang diterima selama Januari-November akan terasa besar. Namun potongan pajak di bulan Desember menjadi lebih besar sehingga ia menyarankan untuk menabung.

"Buat ngadepin PPh dengan sistem TER ini, saran gue cuma 1. Gaji yang lo terima di Januari-November itu lebih gede dari yang seharusnya lo terima. Jadi sarannya adalah: NABUNG di Januari-November buat ngadepin potongan lebih gede di Desember," tulisnya, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu akun @Hillarylagi menuturkan apabila penghitungan menggunakan TER tak akan berpengaruh terhadap tarif pajak dalam setahun. Sebab aturannya tetap menggunakan Tarif Pasal 17 UU PPh.

Sumber: Okezone