Viral Jualan Surat Swab Palsu di Bus Seharga Rp90 Ribu, Begini Faktanya

Okezone
 Okezone - Mon, 02 Aug 2021 17:27
 Dilihat: 191
Viral Jualan Surat Swab Palsu di Bus Seharga Rp90 Ribu, Begini Faktanya

SALAH satu syarat untuk bepergian ke luar daerah adalah adanya bukti negatif dari swab tes antigen maupun PCR. Hasil ini diperlukan untuk memastikan bahwa mereka yang bepergian tidak membawa virus ke tempat lain.

Tali, memang ada beberapa oknum nakal yang menggunakan kesempatan ini untuk membuat surat keterangan palsu. Tapi komplotan ini pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Namun, beredar video yang menerangkan bahwa hal serupa terjadi di dalam bus. Dalam keterangan di video tersebut disebutkan bahwa jika ingin mendapatkan surat swab palsu, maka cukup membayar sejumlah uang.

Melansir Covid19.go.id, beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan pakaian hazmat membagikan surat hasil tes swab dan KTP kepada seluruh penumpang bus sembari menarik uang sebesar Rp90.000.

Unggahan video tersebut dilengkapi dengan narasi, "Viral...Bisnis Hasil Swab Palsu di Dalam Bus, Rp90 Ribu Per Orang".

Faktanya informasi tersebut tidak benar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengonfirmasikan, kejadian itu terjadi di Rest Area KM 33 Jalan Tol Trans Sumatera, Lampung Selatan pada 23 Juli 2021.

Namun, video tersebut tidak menampilkan kejadian secara utuh. Petugas berhazmat itu membagikan kartu kepada penumpang yang memang sudah menjalani tes swab antigen sebelum naik bus, bukan menjajakan surat hasil tes palsu.

Hati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting.

Cek kebenaran sebuah informasi dengan:

1. Kirim pesan WhatsApp ke Chatbot Mafindo ke nomor 085921600500

2. Cek di situs Kementerian Kominfo di https://komin.fo/inihoaks atau https://turnbackhoax.id dan https://cekfakta.com.

3. Cek dan buktikan hoaks terkait COVID-19, kunjungi https://s.id/infovaksin

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

Sumber: Okezone