Viral Ekspor Barang Bayar Rp118 Juta, Bea Cukai Bakal Temui UMKM

Okezone
 Okezone - Wed, 29 Nov 2023 07:07
 Dilihat: 198

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) soal pelaku UMKM diminta Rp118 juta saat ekspor barang.

Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Bea Cukai Priok pun menjadwalkan untuk bertemu dengan pihak eksportir UMKM yang sempat viral tersebut.

BACA JUGA:

Adapun Kantor Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor telah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan dilakukan audiensi untuk langkah selanjutnya, termasuk dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.

"Awalnya memang ada perbedaan kode Harmonized System (HS) yang membuat urusan kontainer ekspornya menjadi lama," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Padmoyo Tri Wikanto saat dihubungi di Jakarta dikutip Antara, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:

Pria yang akrab disapa Tri Wikanto tersebut mengatakan pihak Bea Cukai telah mengklarifikasi permasalahan tersebut, dimana UMKM yang gagal melakukan ekspor bernama CV Borneo Aquatic.

Pelaku usaha melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada 20 September 2023, diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan.

Sumber: Okezone