Viral BMW Nopol Mirip Pelat Jepang Berkeliaran di Bandung, Begini Faktanya

Okezone
 Okezone - Tue, 26 Nov 2019 12:05
 Dilihat: 586

BANDUNG- Sebuah mobil sedan BMW berwarna hijau, belakangan viral di media sosial lantaran menggunakan pelat nomor mirip Jepang saat melintas di Bandung, Jawa Barat.

Biasanya pelat nomor untuk kendaraan pribadi yang berlaku di Indonesia, berwarna hitam dengan garis dan tulisan berwarna putih.

Baca Juga: Viral Titik Soeharto Pamer Wajah Balita yang Disebut Mirip Prabowo

Viral BMW Nopol Mirip Pelat Jepang Berkeliaran di Bandung, Begini Faktanya (foto: Instagram/@tmcpolrestabesbandung)

Namun pada mobil tersebut, pelat nomor berwarna putih dengan garis hijau serta bertuliskan yang mirip dengan huruf Kanji.

Pada foto itu pun terlihat seorang anggota polisi tengah menghentikan mobil tersebut dan melakukan tindakan dengan meminta pemilik mobil untuk mencopot pelat nomor tersebut.

Dalam akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, penindakan terhadap pemilik kendaraan tersebut diunggah dan diberi keterangan foto "Ini Indonesia Bung".

Pada unggahan tersebut mengundang netizen untuk berkomentar. Setidaknya ada 200 lebih komentar pada unggahan foto tersebut.

"Nobitaaa, Kau Kah Itu??? ," tulis Akun Instagram @motekarjabar.

"Kaya nya pake pintu ajaib,jadi nyasar k bandung ," timpal @anwasetiawan7.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Catur Bayu Prabowo menyebutkan penindakan tilang tersebut memang terjadi di wilayah Kota Bandung.

Pihaknya pun telah memberikan edukasi dan penindakan tilang terhadap pemilik mobil tersebut. Diketahui penindakan penilangan itu dilakukan di Jalan Otista, Kota Bandung, pada Minggu 24 November 2019.

"Itu sudah lama yah. Dan kita pun sudah berikan penindakan tilang kepada pemilik mobil," ungkap Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Viral BMW Nopol Mirip Pelat Jepang Berkeliaran di Bandung, Begini Faktanya (foto: Instagram/@tmcpolrestabesbandung)

Baca Juga: Gita Ratnasari Tuuk, Kepala Desa Bombanon yang Viral karena Kecantikannya

Bayu tidak dapat mengungkap pasti alasan pemilik mobil menggunakan plat nomor tersebut. Namun dipastikan setiap pengguna kendaraan di Indonesia wajib menggunakan plat nomor yang sesuai dengan aturan.

Hal itu pun tertuang dalam Pasal 280 UU Lalu Lintas yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sumber: Okezone