Viral Ambulans Dihalangi Mobil Kijang di Garut hingga Pasien Meninggal

Okezone
 Okezone - Sun, 16 Aug 2020 13:24
 Dilihat: 655
Viral Ambulans Dihalangi Mobil Kijang di Garut hingga Pasien Meninggal

JAKARTA - Sebuah mobil ambulans yang tengah membawa pasien dihalang mobil Kijang viral di media sosial. Bahkan, kejadian tersebut mengakibatkan pasien meninggal dunia lantaran terlambat untuk sampai rumah sakit.

Kejadian tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook bernama Fauzi. Dalam unggahannya, Fauzi sangat menyesalkan kelakuan pengemudi mobil Kijang yang menghalangi laju ambulans. Ia dengan gamblang menyebutkan, bahwa pasien yang sedang dibawa ambulans tersebut mengalami pecah pembuluh darah.

Baca Juga: Viral, Anggota Polantas Ditimpuki Batu saat Demo di DPR

Pasiennya pun anak-anak yang harus mendapatkan penanganan. Padahal, hanya membutuhkan waktu sebentar untuk menepi supaya bisa memberikan ambulans jalan. Namun, bukannya memberikan jalan, mobil Kijang bernomor polisi Z 1404 CT itu malah mengajak balapan.

Dalam cerita Fauzi, mobil Kijang tersebut dari Leles sampai Tarogong, Garut, Jawa Barat terus menghalangi laju ambulans. Kendati demikian, Fauzi menyampaikan terima kasih kepada para pengendara lain yang sudah memberikan jalan bagi ambulans.

Berikut postingan lengkap Fauzi pada Jumat 14 Agustus 2020:

"Teruntuk mobil kijang wana biru plat no z 1404 CT yang tadi menghalangi laju Ambulance tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulance PKM Leles yang pasien pecah pembuluh darah nya harus mendapatkan penanganan pertama atau kode merah (Emergency) dari Leles sampai Tarogong terus menghalangi laju Ambulance,pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia, Ambulance hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus di selamatkan,dan untuk pengendara lain terima kasih sudah memberikan jalan ambulance"

Postingan Fauzi, hingga saat ini sudah 913 kali dibagikan dan ada 408 komentar, yang mayoritas menyayangkan peristiwa tersebut. Seperti diungkapkan Mitha Dear, "Nanti juga ada balesannya,, Dia mempersulit orang lain, nanti juga dia akan di persulit sama allah, tinggal tunggu aja,, karma masih berlaku,"

Sekedar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur dengan jelas mengenai ambulans. Di mana, pada Pasal 134, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Berikut pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang

melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada

Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta

lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Okezone