Tidak Pakai Masker, Bocah 1 Tahun Didenda Rp354.000, Netizen Marah dan Mengecam

Okezone
 Okezone - Sat, 27 Feb 2021 03:44
 Dilihat: 357
Tidak Pakai Masker, Bocah 1 Tahun Didenda Rp354.000, Netizen Marah dan Mengecam

MALAYSIA - Bocah berusia satu tahun dikenai denda sebesar RM100 (Rp354.000 ) karena tidak memakai masker di dalam lift di sebuah kondominium di Ampang, Selangor, Malaysia.

Sebuah postingan mengenai masalah tersebut telah dibagikan di halaman Facebook, Info Roadblock JPJ/Polis. Insiden tersebut diyakini terjadi di sebuah kondominium di Ampang, Selangor.

"Viral malam ini, kasus anak berusia satu tahun didenda RM100 (Rp354.000) oleh pengelola sebuah kondominium di Ampang karena tidak memakai masker saat berada di dalam lift. Sekadar informasi, anak-anak berusia dua tahun ke bawah tidak perlu memakai masker," tulis postingan tersebut.

Netizen juga membagikan foto yang dikeluarkan oleh manajemen kondominium yang terlibat. Warganet juga membagikan foto lain dari CCTV lift yang menunjukkan anak berusia 1 tahun itu tanpa mengenakan masker.

Tangkapan layar percakapan antara manajemen dan anggota keluarga anak tersebut juga dibagikan di grup Facebook.

(Baca juga: Pria dengan Benjolan Seperti "Testis" di Leher Selama 20 Tahun Berhasil Dioperasi)

Postingan ini langsung menuai kemarahan warganet. Mereka mengritik tindakan manajemen kondominium karena telah melakukan tindakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan instruksi dari pihak berwajib.

Warganet bahkan menyarankan kepada manajemen kondominium untuk melihat dan membaca kembali instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) terkait penggunaan masker wajah untuk anak.

Postingan tersebut telah dibagikan lebih dari 720 kali dan mendapat 1.400 komentar.

Seperti diketahui, sesuai arahan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, anak di bawah usia 2 tahun tidak diwajibkan untuk menggunakan masker.

(Baca juga: Utusan Myanmar untuk PBB Imbau Komunitas Internasional Tolak Kudeta Militer)

Datuk Seri Ismail pun langsung menggelar konferensi pers dan mengatakan tindakan pengelola kondominium itu salah.

"Sampai hari ini, kami tidak memberikan kewenangan apapun kepada manajemen kondominium dan apartemen atau kantor lain untuk mengambil tindakan mengeluarkan denda," katanya.

"Ini bukan kewenangan manajemen. Ini kewenangan KKM atau polisi. Sisanya tidak boleh mengeluarkan denda, "tambahnya.

Sementara itu, WORLD OF BUZZ telah berusaha menghubungi manajemen kondominium untuk memberikan komentar tetapi sejauh ini belum mendapat tanggapan.

Sumber: Okezone