Surat Suara Rusak Dimusnahkan, Bukan Diviralkan

Okezone
 Okezone - Tue, 01 Dec 2020 08:39
 Dilihat: 73
Surat Suara Rusak Dimusnahkan, Bukan Diviralkan

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengebut proses sortir dan pelipatan surat suara pada Pilkada Serentak 2020. Hasilnya banyak ditemukan surat suara rusak sehingga tak bisa digunakan dalam hajat pesta drmokrasi.

"Terkait dengan surat suara yang rusak itu mohon jajaran KPU untuk tidak memfoto ataupun kemudian memviralkan karena bisa menimbulkan polemik ataupun kecurigaan," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Selasa (1/12/2020).

"Surat suara itu mohon diamankan atau dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," tegasnya.

Dia mengatakan, kerusakan surat suara di berbagai daerah jumlahnya berbeda-beda. Kebanyakan surat suara rusak pada saat proses pencetakan, di antaranya berupa tinta tidak merata sesuai desain.

Baca Juga : Ditanya Pengganti Menteri KKP Edhy Prabowo, Moeldoko: Tunggu Saatnya

"Saya kira hari hari ini jajaran KPU sedang melakukan sortir terkait dengan surat suara untuk kemudian nanti didistribusikan ke TPS. Memang ada beberapa yang kemudian mengalami kerusakan cetak itu dan itulah gunanya sortir. Dan di masing-masing daerah mungkin jumlahnya juga berbeda-beda," terangnya.

Sebagai pengganti dari surat suara rusak itu, maka KPU akan menambah pencetakan lagi agar pada saat pencoblosan tak terjadi kekurangan. "Atas adanya kerusakan surat suara ini, beberapa kpu saya kira juga sudah menambah percetakan lagi ya untuk menambal kekurangan surat suara," ujar dia.

Sumber: Okezone