Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Pelaku Tawuran yang Viral di Medsos
JAKARTA - Polisi menciduk sejumlah orang remaja yang melakukan tawuran antargeng motor di kawasan Jatiasih, Bekasi dan Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa yang viral di media sosial itu memakan korban jiwa.
"Subdit 3 Krimum mengungkap kasus tawuran antargeng motor yang mengakibatkan meninggalnya satu orang di Jatiasih, Bekasi. Kasus pertama ada 9 orang yang kami amankan, masih ada 6 orang lagi kita lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Tawuran di Sawah Besar, 5 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Menurutnya, dari yang diamankan itu, 5 orang anak di bawah umur dan 4 lainnya remaja tanggung usia 20-22 tahun. Adapun 4 remaja tanggung itu berinisial S dan ACW selaku pembawa senjata tajam celurit dan melakukan pembacokan pada korban. Lalu, MHP selaku pekaman video aksi tawuran dan RFR joki yang mengejar korban hingga korban jatuh.
"Modusnya para pelaku mengajak tawuran, menantang melalui media sosial yang ada, lalu janjian di suatu tempat untuk nanti tawuran," tuturnya.
Dia menerangkan, para pelaku itu menamakan dirinya sebagai geng motor Enjoy Mabes lalu menantang geng motor lainnya, seperti geng Rumskal dan Jenferal Pekayon 505 hingga akhirnya melakukan aksi tawuran. Selain mereka, polisi juga menciduk pelaku geng motor lainnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tawuran Pemuda: Tempat Usaha Dijarah dan Gereja Dilempar Bom Molotov
Di kawasan Duren Sawit itu, kata Yusri, ada 4 pelaku geng motor yang diciduk, 1 anak di bawah umur, 3 orang remaja berinisial HT, TM, dan STC karena terlibat pembacokan pada korban. Tawuran antar geng motor di Duren Sawit itu juga memakan korban jiwa satu anak di bawah umur.
"Kedua kasus tawuran dengan modus yang sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," katanya.
Kini, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 Ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedang pelaku di bawah umur dikenakan peradilan anak. Polisi bakal terus melakukan patroli dan menindak para pelaku tawuran itu.
Gemas Lihat Respons Kocak PT KAI soal Ucapan Beckham Putra Kedinginan di Kereta, Netizen: Itu Dingin karena Persib Bandung di Puncak Min!
Okezone - Tue, 31 Dec 2024
Jawaban Ketum PSSI saat Dituduh Dirinya Ditekan Sejumlah Pihak untuk Memecat Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia
Okezone - Mon, 06 Jan 2025
Media Malaysia Heboh Patrick Kluivert Segera Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong
Okezone - Mon, 06 Jan 2025
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57