Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Handphone Diamankan Polisi

Okezone
 Okezone - Wed, 25 Nov 2020 05:47
 Dilihat: 539
Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Handphone Diamankan Polisi

LAMONGAN - Perempuan pelaku pencurian handphone yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Polres Lamongan, Jawa Timur. Pelaku berinisial ST (41) warga Kecamatan Tikung, Lamongan itu mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi. Hasil penjualan barang curian dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

(Baca juga: 5 Jenderal dan 4 Kolonel Anak Buah Prabowo Dirotasi)

ST diamankan polisi usai mendapat laporan dari korban yang salah satu pedagang kaki lima. Berbekal keterangan dari korban dengan didukung oleh bukti rekaman CCTV yang didapat, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, modus pelaku yaitu dengan berpura-pura membeli sesuatu. "Pelaku berpura-pura untuk membeli sesuatu di lapak kaki lima atau di kios maupun toko yang diincar. Saat penjual lengah, handphone milik penjual yang lupa tidak terpantau langsung diambil dan pelaku kemudian bergegas untuk pergi dari lokasi," uangkap Harun, Rabu (25/11/2020).

(Baca juga: Tetangga Korban Bilang Ledakan Tabung Gas 3 Kg di Bekasi seperti Bom)

Selain handphone milik penjual tahu crispy di Jalan Raya Kyai Amin, pelaku juga mengaku telah mencuri handphone milik penjual makanan di Jalan Sumargo, gerobak es teler di Jalan Mastrip serta beberapa lokasi lain di dalam Kota Lamongan.

Menurut Kapolres, pelaku terpaksa melakukan aksi pencurian beberapa handphone tersebut karena terhimpit ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sang suami sudah pensiun dan uang pensiunannya habis untuk bayar cicilan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone hasil kejahatan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sumber: Okezone