Perkosa Model-Model Cantik, Begini Modus Sang Fotografer Mesum Membuat Korbannya Pasrah dan Nurut!

slidegossip
 slidegossip - Mon, 15 Jun 2020 03:31
 Dilihat: 1302
Perkosa Model-Model Cantik, Begini Modus Sang Fotografer Mesum Membuat Korbannya Pasrah dan Nurut!
slidegossip.com - Seorang fotografer berinisial MH berhasil diringkus polisi karena kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap 25 orang model cantik. Pria berusia 36 tahun itu merupakan warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Fotografer perkosa model-model cantik (joglosemarnews.com)

Seperti dilansir dari suara.com (14/6/2020), fotografer MH juga menjalani menjalani tes kejiwaandan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang membuat miris, dii antara model-model yang dirayunya, ternyata masih ada yang di bawah umur. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hadi Poerwanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi, yakni 18 model dan 2 fotografer. Rencananya penyidik juga akan memanggil psikolog dan pihak-pihak yang menjadi konsumen si fotografer yang menjual foto-foto model tanpa busana. "Jadi kita juga akan periksa kejiwaan tersangka," ujar Iwan, Minggu (14/6/2020).

Sebanyak 25 gadis cantik yang menjadi model MH harus bersedia difoto tanpa busana karena diancam dengan perjanjian di antara mereka. Setelah itu, MH melanjutkan aksi bejadnya dengan memperkosa para model cantik yang difotonya.

Kasus tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam sesi pemotretan itu, tersangka awalnya meminta kepada korban melakukan sesi foto normal menggunakan baju biasa, kemudian barulah ia menyuruh si model untuk berfoto seksi hingga berpose tanpa busana.

Atas perbuatan bejadnya itu, MH dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan. Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Setidaknya, ada tiga laporan akan ulah bejat MH yang dipolisikan karena telah memperkosa model cantik. Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus itu terkuak setelah polisi mendalami laporan keluarga korban.

Menurut Budi, motif tersangka melakukan aksinya itu setelah terlebih dahulu membuat aturan kepada korban lewat perjanjian kontrak. Dalam perjanjian itu berbunyi, korban bakal kena denda uang puluhan juta rupiah apabila tak mau menuruti perintah si fotografer. Lewat modus aturan kerja tersebut, korban akhirnya hanya bisa pasrah.

Menurut Kapolres, pelaku awalnya beraksi merayu dan mencari korban melalui media sosial sejak tahun 2018 lalu. "Hingga saat ini, ada tiga model yang telah diperkosa pelaku. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Sementara total korban MH mencapai 25 model. Selain tiga yang diperkosa, mereka menjadi korban foto tanpa busana," jelas Budi.
Sumber: slidegossip