Kasus Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Bisa Kena Pidana?
JAKARTA - Kasus viral bunuh diri nasabah AdaKami karena diteror debt collector diduga banyak ditemui pelanggaran.
Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur secara rinci berbagai macam prosedur penagihan mulai dari pengiriman surat hingga pemanggilan.
BACA JUGA:
"Kalau pun harus mendatangi misalnya rumah debitur yang menunggak pun tidak dilakukan dengan cara-cara seperti itu, apalagi sudah order fiktif, pengancaman, itu sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Bhima kepada MPI, Kamis (21/9/2023).
Kemudian masalah berikutnya kata Bhima adalah terkait dengan bunga.
BACA JUGA:
Bhima menilai peraturan soal bunga sejauh ini masih lemah karena belum ada peraturan batas maksimum bunga.
Di sisi lain OJK sudah mengatur denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran bahwa denda tidak boleh melebihi pokok pinjaman.
Gemas Lihat Respons Kocak PT KAI soal Ucapan Beckham Putra Kedinginan di Kereta, Netizen: Itu Dingin karena Persib Bandung di Puncak Min!
Okezone - Tue, 31 Dec 2024
Jawaban Ketum PSSI saat Dituduh Dirinya Ditekan Sejumlah Pihak untuk Memecat Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia
Okezone - Mon, 06 Jan 2025
Media Malaysia Heboh Patrick Kluivert Segera Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong
Okezone - Mon, 06 Jan 2025
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57