Hotman Paris Beri Peringatan Keras Soal Video Syur! Gisel Terancam Masuk Penjara?

slidegossip
 slidegossip - Mon, 09 Nov 2020 05:18
 Dilihat: 761
Hotman Paris Beri Peringatan Keras Soal Video Syur! Gisel Terancam Masuk Penjara?

slidegossip.com - Video syur mirip artis cantik Gisel menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris untuk bersuara. Pemilik nama asli Gisella Anastasia itu pun masih menjadi perbincangan hangat setelah trending di Twitter pada Sabtu, 7 November 2020 terkait kemiripan sosok di video tersebut hingga ruangan yang digunakan.

Hotman Paris dan Gisel (indeksnews.com)

Seperti dilansir dari intipseleb.com (8/11/2020), lewat unggahan video di akun Instagramnya, Hotman Paris memberi peringatan keras bahwa orang yang lalai menyimpan video syur, sangat bisa terjerat kasus hukum. Hal itu ia sampaikan ketika mantan istri Gading Marten tersebut buka suara dan akan mengurus kasusnya.

Belajar dari pengalamannya saat menjadi kuasa hukum Cut Tari yang pernah terjerat kasus yang sama, Hotman Paris pun memberi peringatan terkait video porno adegan ranjang mirip Gisel. Dua kali terjebak kasus yang sama, Gisel sendiri mengaku bingung untuk klarifikasi dan sedih karena waktu liburannya terganggu oleh skandal tersebut.

Menariknya, Gisel juga tidak membantah atau membenarkan terkait video tersebut dan hanya meminta doa agar masalahnya cepat terselesaikan. Hotman Paris juga mengingatkan bahwa bisa jadi orang yang menyimpan video akan terjerat kasus hukum juga.

"Pesan dari Hotman Paris. Dalam dua hari ini tersebar video yang diduga katanya diduga itu adalah seorang artis terkenal. Pokoknya cewek tersebut hati-hati! persiapkan tim pengacara kamu. Karena apa? Dulu pernah ada contoh kasus puluhan tahun lalu yaitu aktor penyanyi AR dan dua cewek LM sama CT yang salah satu klien saya, ternyata sudah ada contoh putusan pengadilan bukan hanya yang menyebarkan pornografi yang kena tapi yang lalai menyimpan sehingga tersebar," kata Hotman Paris.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga menegaskan dengan menyebut Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi terkait video yang bersangkutan. Pria 61 tahun itu mengatakan bahwa kasus terdahulu sampai pada Mahkamah Agung dan jangan sampai hal itu terulang kembali. "Membuat dan lalai menyimpan, hati-hati. Belum tentu menyebarkan, harusnya menyebarkan tapi sudah ada contoh kasus," sambungnya.

Sumber: slidegossip